Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK
menyerahkan data aliran dana misterius milik rekening karyawan terkait industri
tekstil senilai Rp 12,49 triliun ke Kementerian Keuangan.
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan data temuan
tersebut sedang ditindaklanjuti penyidik di Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.
"Saat ini data ditangani di teman-teman DJP. Jadwal penyelesaian kasus
terus ditangani sama penyidik," kata Ivan di Gedung DPR, Selasa (3/2).
PPATK sebelumnya menemukan rekening karyawan senilai Rp
12,49 triliun yang diduga untuk menyamarkan transaksi hasil penjualan tekstil
ilegal. Namun, laporan tersebut tidak merinci lebih lanjut identitas pelaku
industri tekstil yang melakukan kegiatan tersebut.
PPATK menyampaikan 1.540 produk intelijen keuangan (PIK)
kepada pihak-pihak terkait. Total perputaran uang dalam seluruh PIK tersebut
ditaksir mencapai Rp 1.137,92 triliun atau 18,77% dari nilai perekonomian
nasional hingga kuartal ketiga 2025 senilai Rp 6.060 triliun.
Mayoritas perputaran uang dalam PIK PPATK diduga terkait
penyelewengan pajak yang mencapai Rp 934 triliun. Adapun penyembunyian omzet
melalui rekening karyawan atau pribadi menjadi temuan signifikan regulator
sepanjang tahun lalu.
Sebelumnya, Ivan menjelaskan pembukaan data PIK dalam
industri tekstil akan dilakukan saat data tersebut menjadi bukti di persidangan
oleh penegak hukum. Ivan menilai publikasi data terbatas tersebut merupakan
bentuk konkret dukungan terhadap pihak-pihak yang berbisnis dengan taat aturan.
"Publikasi ini justru bertujuan melindungi bisnis di
industri tekstil dengan menghentikan praktik-praktik curang. Ini harus
dipandang sebagai sebuah kebaikan dan mendukung industri itu sendiri, bukan
kebalikannya," kata Ivan kepada Katadata.co.id, Senin (2/2).
Ivan menyampaikan data terkait penyembunyian omzet pada
akhirnya akan dibuka ke publik dalam proses persidangan. Namun Ivan belum
menyampaikan kapan sidang yang dimaksud akan dimulai.
Direktur Eksekutif API, Danang Girindrawardana, menganggap
temuan PPATK di industri tekstil dapat memperkeruh iklim investasi. Karena itu,
Danang mendorong lembaga tersebut untuk membuka data dalam Produk Intelijen
Keuangan (PIK) tentang pajak 2025 ke publik.
"Dunia usaha di dalam negeri sangat rentan dengan
isu-isu yang dikeluarkan pejabat pemerintah. Kalau mau dunia usaha semangat
membantu pemerintah mendukung pertumbuhan ekonomi, pernyataan itu perlu
diperjelas," kata Danang kepada Katadata.co.id, Jumat (30/1).
Danang menuturkan nilai rekening seorang karyawan tekstil
bisa saja mencapai miliaran rupiah. Namun angka yang disampaikan oleh PPATK
hanya dapat terjadi pada rekening perusahaan tekstil.
Selain itu, Danang mengingatkan nilai perdagangan tekstil
dari praktik ilegal tidak bisa dihitung. Sebab, tidak ada metode pasti yang
dapat menghitung kegiatan yang tidak diketahui keberadaannya.
Danang menilai total nilai rekening karyawan yang ditemukan
PPATK juga dibarengi praktik penghindaran pajak. Karena itu, Danang mendorong
PPATK untuk membuka data perusahaan dan karyawan dalam PIK tentang pajak untuk
menghindari sentimen negatif ke seluruh kalangan pelaku industri tekstil dalam
negeri.
Menurut dia, pernyataan PPATK berpotensi membuat citra
pengusaha di industri tekstil nasional sarat akan perdagangan ilegal maupun
penghindaran pajak. Maka dari itu, Danang mengusulkan agar aparat penegak hukum
segera membawa temuan PPATK ke pengadilan dan membuka semua aktor yang dimaksud
regulator.
"Pemerintah harus memperbaiki komunikasi publiknya.
Sebut saja aktornya, toh PPATK punya data yang akurat. Sampaikan nama
perusahaan, bank yang digunakan, dan karyawan yang dimaksud. Tolong jangan
menimbulkan pertanyaan tambahan," ujarnya.